Tel Aviv, SPNA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Emmanuel Nahson melaporkan bahwa pemerintah Indonesia membatalkan penerbitan visa bagi warga Israel serta melarang warga Israel masuk ke wilayahnya.
Nahson dalam keterangannya yang dilansir Yediot Ahronot dan situs Calcalistech, Selasa (22/05/2018) menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan pemerintah Indonesia untuk merespon peristiwa berdarah di Jalur Gaza. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melobi agar Indonesia membatalkan keputusan tersebut.
“Larangan masuk ke Indonesia sudah mulai berlaku pekan lalu, bersama dengan kecaman keras pemerintah Indonesia atas apa yang terjadi di Jalur Gaza,’’ tambahnya.
Israel tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia, meskipun demikian keduanya tetap mempertahankan hubungan ekonomi dimana Israel dapat mengunjungi Indonesia menggunakan visa turis dan visa kerja, seperti dilaporkan RtArabic.
Hingga saat ini 1112 warga Palestina gugur dan 13190 lainnya luka-luka sejak digelarnya demosntrasi masal peringatan Great March of Return di perbatasan Gaza 30 Maret lalu.
Demonstrasi tersebut bertujuan menuntut pemerinntah pendudukan Israel mengembalikan warga Palestina yang telah diusir sejak 1948 ke tanah air mereka serta menolak relokasi kedubes AS ke Al-Quds.
Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan telah meresmikan kedubes AS di Al-Quds, Senin (15/05/2018).
Hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang serta memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.
Langkah AS tersebut juga ditentang oleh Majelis Umum PBB yang menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.
Senin lalu (14/05/2018) Amerika Serikat meresmikan kedutaannya di Yerusalem, Presiden AS Donald Trump melalui teleconference menegaskan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel.
(T.RS/S:RtArabic)